Surabaya, alap-alap86.com — Satreskrim Polrestabes berhasil Ungkap kasus penipuan Sepeda motor dan Tangkap pelaku AWK, Laki-laki, umur 30 tahun, Perum kota damai kedamean Jl. Dadap 1 No.9, Kec. Kedamean Gresik.
AFR, Laki-laki, umur 25 Tahun, Karyawan Swasta, Jl. Gadung Kec. Taman, Kab. Sidoarjo menjual R2 Honda vario 160 warna hitam miliknya via FB. Pelaku ARIF menghubungi AFR dan menawar R2 tersebut kemudian mengajak untuk COD di Taman Apsari Surabaya.
Pada saat bertemu, pelaku meminta kunci kepada AFR untuk mencoba R2 tersebut. Setelah berhasil menguasai kendaraan AFR, pelaku langsung membawa lari R2 milik AFR.
Selanjutnya AFR merasa ditipu motor R2 di bawak kabur oleh AWK warga kedamean Gresik, Akhirnya AFR Melaporkan kejadian yang menimpah dirinya ke Polrestabes Surabaya.
LP/B/865/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 September 2024.
Respon cepat Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam Ungkap kasus ini dan menangkap Tersangka AWK warga kedamean Gresik, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu : Surat FC STNK, Bukti pembelian R2 Honda vario 160 warna hitam, rekaman Cctv.
Atas perbuatannya Pelaku AWK dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.