Gresik, Alap-alap86.com – Unit Reskrim Polsek Menganti Berhasil ungkap perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda motor.
Berawal dari korban Saudara Andiko Pratama mengadaikan sepeda motor miliknya berupa Honda CB 150R Warna Hitam Putih No.Pol. W- 6164-CS tahun 2015. Kepada diduga Pelaku S Bin K
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Di Warkop AKAS Jl.Raya Kedamean, Ds. Kedamean. Kec.Kedamean.Kab. Gresik. Setelah korban menggadaikan motor miliknya tersebut.
Selanjutnya pelaku S Bin K menggadaikan motor tersebut kepada orang lain di kedamean gresik yang kemudian sudah ditebus oleh pelaku, setelah ditebus dari penggadai di kedamean, pelaku membawa motor tersebut dan menggadaikannya lagi Di Desa sidojangkung menganti gresik, kemudian korban menghubungi pelaku hendak akan mengambil dan menebus motornya tersebut karena korban sudah ada uang, namun saat ditanyakan kepada pelaku tentang keberadaan motor tersebut, pelaku bilang bahwa kendaraan korban digadaikan lagi oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan seijin korban, pelaku.
Menggadaikan kepada orang lain di Desa Sidojangkung pada Hari Jum at tanggal 25 Oktober 2024 skj 08.00 Wib. Penggadai ( Belum tertangkap) tinggalnya di daerah sidojangkung menganti dengan harga Rp. 4.500.000,-
Kemudian Korban Andiko Pratama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti, Laporan Polisi nomor: LP-B/ 43/XI/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR tanggal 21 November 2024.
Respon cepat unit Reskrim Polsek Menganti langsung menangkap Tersangka pelaku S Bin K Laki-laki umur 40 tahun alamat : Ds.Kedamean. Kec. Kedamean. Kab. Gresik
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh juta rupiah)
terhadap pelaku disangka melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai yang diatur di dalam pasal 372 KUHP.