Surabaya, alap-alap86.com — Keseriusan aparat kepolisian khususnya dalam Memberantas Peredaran Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Press Realese pada hari Senin 25 November 2024 sekira Pukul 15.00 WIB di halaman Mako, Dipimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP William Cornelius Tanasale didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Husain dan Kasihumas Iptu Suroto bersama jajaran.
Kapolres AKBP William Cornelius Tanasale memaparkan,”Polres pelabuhan Tanjung perak di backup oleh Ditreskoba Polda Jawa Timur dan Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada kampung narkoba di jalan Kunti kecamatan Semampir.
“Dari hasil pengerebekan Kampung narkoba di jalan Kunti Polisi Berhasil mengamankan dua Bandar Narkoba yaitu: Tersangka laki-laki bernama inisial DH Alias Mataplek, Seorang residivis tahun 2017 dan tersangka bernama inisial LL perempuan (istri tersangka DH Alias Mataplek), Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 di jl. Pelatuk Donomulyo Kenjeran Surabaya.”paparnya
AKBP William menjelaskan,”Tersangka BG Seorang residivis kriminal (Pengedar) Selaku anak buah langsung Tersangka DH Alias Mataplek ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 di jl. Irawati Surabaya sekitar jl. Kunti Surabaya, Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga Tersangka sebagai berikut: 52 (lima puluh dua) pocket Narkotika jenis Sabu Berat Total Bruto ± 43,58 (Empat Puluh Tiga Koma Lima Puluh Delapan) Gram, Uang tunai sebesar = Rp. 6.250.000 (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Handphone berbagai merk = 4 (Empat) buah.”jelasnya
“Tersangka DW Seorang Residivis Kriminal tahun 2018 (Pengedar), ditangkap pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 di Jl. Buntaran Tandes Surabaya. (BB Sabu berasal dari Jl. Kunti Semampir Surabaya).
Barang Bukti yang berhasil diamankan Sebagai berikut: 4 (Empat) Poket Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 1,70 (Satu Koma Tujuh Puluh) Gram, Uang tunai sebesar = Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Handphone = 1 (satu) Buah.”Ujar Kapolres AKBP William
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William,”Hasil Operasi Kampung Narkoba di tangkap sebagai Pengedar: Tersangka FD, Residivis tahun 2019 (Pengedar di Jl. Kunti), Tersangka HS (Pengedar di Jl. Kunti), Ke 2 (dua) Tersangka diatas ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 November 2024 di Jl. Kunti Surabaya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ke 2 (dua) Tersangka sebagai berikut: 23 (dua puluh tiga) Poket Klip Plastik Narkotika Jenis Shabu Berat Total Bruto ± 9,74 (Sembilan Koma Tujuh Puluh Empat) Gram, Uang tunai sebesar = Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).”Tegasnya
Dari hasil pengembangan kegiatan di jl. Kunti didapat adanya Bunker di rumah daerah Kunti Semampir Surabaya milik Bandar Inisial MS dan RS (DPO) Dalam Pengejaran. Adapun perincian sebagai berikut: 2 (Dua) Buah Brangkas, 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan) Poket Narkotika Golongan I Jenis Shabu Dengan Berat Kurang Lebih 1000 (Seribu) Gram atau 1 (Satu) Kg, Uang Tunai Sebesar Rp. 230.900.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) Buah Mesin Press, 3 (Tiga) Buah Timbangan, 1 (Satu) Buah HP, 1 (Satu) Buah Bel, 3 (Tiga) Buah Skrup, 7 (Tujuh) Buah Buku Catatan Penjualan, 19 (Sembilan Belas) Bendel Klip Plastik Kecil, 10 (sepuluh) Bendel Klip Plastik Sedang, 1 (Satu) Bendel Klip Plastik Besar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sabu),”Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 1 (satu) milyar s/d 10 (sepuluh) milyar.”pungkasnya