Surabaya, alap-alap86.com – Satresnarkoba Berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja, Dengan menangkap dua Kurir, Tersangka 1 (satu) N A P S BIN S (ALM) Laki-laki umur 24 tahun yang beralamat di Simo Gunung Baru Blok F-2 RT.04 / RW. 15 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya dan Jl. Petemon Timur Surabaya dan A A BIN A M Tersangka 2 (dia) laki-laki umur 23 tahun beralamat di Kupang Gunung Barat Gg VI/4 RT.06 / RW. 09 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya.
Laporan polisi nomor : LP / A / 631 / XI / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.
Untuk Kronologi Penangkapan kedua pelaku pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB di dalam rumah Jl. Petemon Timur Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 bernama N A P S BIN S (ALM) umur 24 tahun kemudian pada hari Rabu tanggal November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB di depan rumah Jl. Petemon Timur No. Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka 2 bernama A A BIN A M umur 23 tahun kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Selanjutnya Tersangka 1 dan Tersangka 2 mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. R (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB di kirim dirumah teman Tersangka 1 yang bernama T (dpo) di Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya melalui espedisi, yang 1 paket plastik seberat 1/2 Kg yang tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta dijual.
Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi di TKP 1 yaitu; 7 (tujuh) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 32,550 gram, ± 2,192 gram, ± 2,193 gram, ± 2,250 gram, ± 2,085 gram, ± 2,058 gram dan ± 1,839 gram dengan berat total Netto ± 45,167 gram.
Selain Narkoba Polisi juga mengamankan : 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak kertas Papir, 1 (satu) buah HP Xiomi warna biru, 1 (satu) buah plastik coklat, 1 (satu) buah knalpot, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,-
Di TKP 2 Polisi menemukan : 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 22,520 gram, 1 (satu) bunguks Snack Tictic, 1 (satu) buah HP Redmi warna hijau.
Kemudian barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 paket plastik seberat 1/2 Kg kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 15 bungkus/poket lalu terkirim/terjual sebanyak 8 bungkus/poket.
Bahwa Tersangka 1 dan Tersangka 2 dalam dalam menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis ganja milik sdr. R tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- dan barang berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 25 gram untuk digunakan.
Kedua Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.