Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polisi Beserta Barang Buktinya

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Alap-alap86.com – Bukti Keseriusan Satresnarkoba dalam Memberantas Peredaran Narkotika di kota Surabaya, lagi-lagi Berhasil mengamankan Tersangka A Z R Bin A N laki-laki umur 32 tahun yang bertempat tinggal di Alamat : Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

LP/ A/ 612 / XI / 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 11 November 2024.

banner 325x300

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka Pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira 13.30 WIB sewaktu di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 dan TKP 2 ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.

Di TKP 1 Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo berhasil ditemukan barang bukti yaitu: 3 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 0,150, + 0,033, + 0,003,) Gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Realme.

Kemudian di TKP 2 Depan rumah Jl. Simolawang Baru 4 Surabaya ditemukan: 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing ± 5,866 Gram, 1 (satu) bungkus bekas teh sariwangi.

Selanjutnya dari hasil Interogasi bahwa Tersangka  A Z R Bin A N. Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara. AM (DPO) Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat tersangka diamankan diperintah oleh saudara. AM (DPO)  untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak + 6 (enam) gram dikarenakan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.

Tersangka  A Z R Bin A N mengaku membeli narkotika jenis sabu dari saudara. AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,- (epat ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *