Kediri, alap-alap86.com — Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri menangkap Seorang pria berinisial NS (31). Pria asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menuturkan penangkapan terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
“Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan. Yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan dirumahnya,”tutur AKP Dr Fauzy, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan AKP Dr Fauzy, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban berinisial N (12) ini sekitar pada bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban, pada malam dini hari.
“Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian didalam kamarnya,”kata Kasat Reskrim.
Melihat korban tertidur lanjut disampaikan Kasat Reskrim. Terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tindak asusila. Terduga pelaku menyetubuhi korban.
“Setelah berhasil melancarkan aksinya itu terduga pelaku ini kemudian meninggalkan korban. Perbuatan terduga pelaku itupun diketahui boleh korban,”terangnya.
Korban, pada saat itu tidak berani melawan kepada terduga pelaku. Keesokannya, perbuatan terduga pelaku ini dibongkar oleh korban. Korban bercerita kepada sang ibu jika telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
“Menanggapi laporan dari keluarga korban kemudian kita lakukan visum terhadap korban,”Jelasnya.
Saat ini, lanjut diungkapkan AKP Dr Fauzy, terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.”Ya sudah diamankan dan dimintai keterangan,”ungkap AKP Dr Fauzy