Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, alap-alap86.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan berhasil mengamankan kedua Tersangka beserta barang buktinya.

LP/A/576/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Oktober 2024.

banner 325x300

Untuk Kronologi Penangkapan tersangka pertama pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap L S S alias R BIN P Laki-laki umur 34 tahun (Tersangka 1) yang bertempat tinggal di Jl. Tambak Asri Melati 2 No RT.004 RW.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya dan kos di Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan L S S alias R BIN P (Tersangka 1)

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu : 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto masing-masing, ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram, ± 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram, ± 0,160 (nol koma satu enam nol) gram, ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, ± 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) gram, ± 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram, ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, ± 4,221 (empat koma dua dua satu) gram, ± 0,026 (nol koma nol dua enam) gram.


Selain narkoba Polisi juga mengamankan yaitu: uang Tunai Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO,.L 1 (satu) buah sendok kecil, 3 (tiga) buah skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) kotak bekas tempat Vape, 1 (satu) kotak bekas tempat sepatu, 2 (dua) lembar potongan plastik warna Putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna Hijau, 1 (Satu) lembar potongan plastik warna Hitam, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) lembar catatan transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda, 1P (satu) buah buku kecil warna Hijau.

Kemudian dari hasil interogasi tersangka L S S alias R BIN P (tersangka 1) memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Tersangka A M Bin M laki-laki umur 36 tahun (tersangka 2) yang beralamat di. Jatisrono Timur Balai RW 9 Rt 003 Rw 014 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya, Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di kamar kos saudara lantai 2 Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya dengan cara dititipi dengan tujuan dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka L S S alias R BIN P (Tersangka 1) mendapatkan perintah dari tersangka A M Bin M (Tersangka 2) untuk Menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram Penjualan, pembayaran dilakukan setelah Narkotika Jenis Sabu terjual.

Menurut keterangan L S S alias E Bin P (tersangka 1) mengaku bahwa sudah 5 (lima) kali ini menerima Narkotika jenis Sabu dari A M Bin M (tersangka 2).

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *