Surabaya, alap-alap86.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan berhasil mengamankan kedua Tersangka beserta barang buktinya.
LP/A/576/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Oktober 2024.
Untuk Kronologi Penangkapan tersangka pertama pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap L S S alias R BIN P Laki-laki umur 34 tahun (Tersangka 1) yang bertempat tinggal di Jl. Tambak Asri Melati 2 No RT.004 RW.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya dan kos di Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan L S S alias R BIN P (Tersangka 1)
Barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu : 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto masing-masing, ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram, ± 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram, ± 0,160 (nol koma satu enam nol) gram, ± 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram, ± 0,096 (nol koma nol Sembilan enam) gram, ± 0,095 (nol koma nol Sembilan lima) gram, ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, ± 4,221 (empat koma dua dua satu) gram, ± 0,026 (nol koma nol dua enam) gram.
Selain narkoba Polisi juga mengamankan yaitu: uang Tunai Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO,.L 1 (satu) buah sendok kecil, 3 (tiga) buah skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) kotak bekas tempat Vape, 1 (satu) kotak bekas tempat sepatu, 2 (dua) lembar potongan plastik warna Putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna Hijau, 1 (Satu) lembar potongan plastik warna Hitam, 8 (delapan) pak plastik klip kosong, 3 (tiga) lembar catatan transaksi Jual beli Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda, 1P (satu) buah buku kecil warna Hijau.
Kemudian dari hasil interogasi tersangka L S S alias R BIN P (tersangka 1) memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Tersangka A M Bin M laki-laki umur 36 tahun (tersangka 2) yang beralamat di. Jatisrono Timur Balai RW 9 Rt 003 Rw 014 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya, Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di kamar kos saudara lantai 2 Jl. Sedayu Gg. V Kec. Krembangan Surabaya dengan cara dititipi dengan tujuan dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka L S S alias R BIN P (Tersangka 1) mendapatkan perintah dari tersangka A M Bin M (Tersangka 2) untuk Menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram Penjualan, pembayaran dilakukan setelah Narkotika Jenis Sabu terjual.
Menurut keterangan L S S alias E Bin P (tersangka 1) mengaku bahwa sudah 5 (lima) kali ini menerima Narkotika jenis Sabu dari A M Bin M (tersangka 2).
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU