Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jenis Sabu Beserta Barang Buktinya

  • Share

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes berhasil Tangkap kurir narkotika jenis sabu bernama inisial H T H bin H umur 36 tahun bertempat tinggal di Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya.

LP/A/195/III/2025/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Maret 2025.

Untuk Kronologi penangkapan tersangka Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di depan Pos Jl. Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan adalah : 23(dua puluh tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 (delapan koma tiga lima) gram.


Selain Narkoba Polisi juga menemukan 7(tujuh) pipet kaca, 1(satu) lembar ATM BCA Atas nama. H T H, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah), 1(satu) unit handphone READMI, 1(satu) unit handphone SAMSUNG, 1(satu) buah tas cangklong warna merah hitam.

Dari Pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari saudara. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari sdr. A N (DPO).

Kemudian tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikirimkan memalui rekening BCA saya Tersangka.

Tersangka HTH bin H laki-laki umur 36 tahun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *