Surabaya – Keberhasilan Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam memecahkan teka-teki pembunuhan H.M.S. Laki – Laki Usia 64 Tahun Alamat Jl. Pahang Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya Prov. Jawa Timur dan menangkap A.U.O. Laki – Laki Usia 22 Tahun (Anak Kandung Korban)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka A.U.O Laki-laki umur 22 tahun membunuh ayah kandungnya karena dendam.
“Untuk Kronologi kejadian Pada hari Sabtu 05 April 2025 pukul 00.30 WIB, korban mengajak Pelaku (anak kandung korban) untuk cari makan diluar dengan mengendarai R2 milik korban dengan posisi pelaku membonceng korban, diperjalanan sempat berhenti membeli rokok di Indomaret Raya Satelit Indah, selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan, Ungkapnya.
Sepanjang perjalanan korban memarahi dan menyalahkan pelaku terkait masalah mobil yg telah digadaikannya, puncaknya pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkut pautkan dengan istri dan mertuanya, sehingga pada saat di TKP, pelaku menghentikan motornya dan langsung memukul dengan siku kanan kearah belakang mengenai dahi korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari R2 dan kepala korban terbentur aspal.
Kasat Reskrim menjelaskan Pelaku sempat mendekati dan melihat kondisi korban yg masih bernafas, namun pelaku membiarkannya dan pergi meninggalkan korban di TKP dengan mengendarai R2 dan membawa tas milik korban.
“Untuk barang bukti hasil Visum Et Repertum (VER), 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna Hitam Merah No.Pol: L-4735-ACF, 1 (satu) buah tas slempang kulit warna hitam (milik korban), 1 (satu) lembar struk pembelian Indomaret, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Jelas Aris saat Conference Press (06/04/2025)
Pada waktu pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji itu karena sudah lama memendam sakit hati terhadap ayahnya, terutama karena ucapan yang dianggap menyakitkan terkait istri dan keluarga mertuanya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya murni karena sakit hati. Tersangka tidak bisa menerima perlakuan dan ucapan ayahnya yang terus mengungkit hal-hal pribadi selama perjalanan malam itu,” Tegas Aris.
Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan bagaimana kemarahan dan dendam bisa berujung pada kehancuran hubungan darah.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan keluarga, dan tidak membiarkan emosi sesaat merenggut nyawa orang yang seharusnya, Pungkasnya